Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten Deli Serdang, maka berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dibentuklah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kabupaten Deli Serdang.
Kini, diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Kabupaten Deli Serdang Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Visi Misi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah sebagai berikut :
VISI
“Menjadikan Badan Pendapatan Daerah yang Mampu
Mewujudkan Kemandirian Fiskal dalam pembangunan Kota Kabupaten Deli Serdang”
MISI
1. Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah.
2. Optimalisasi penerimaan Retribusi Daerah.